Dalam upaya menegakkan keadilan dan menyoroti dugaan pelanggaran hukum pada Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP secara resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan tersebut difokuskan pada perbuatan yang dianggap melawan hukum oleh KPU, terutama terkait dengan penentuan calon presiden dan wakil presiden yang mengesahkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dari pasangan Prabowo Subianto.
PDIP Laporkan KPU ke PTUN, Penetapan Calon Terkontroversial!
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran hukum pada Pemilu 2024, yang berlangsung pada Selasa (2/4). Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP, menjelaskan bahwa gugatan ini difokuskan pada perbuatan yang dianggap melanggar hukum oleh pemerintahan yang berkuasa, khususnya KPU. Menurutnya, gugatan ini berbeda dengan yang diajukan sebelumnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana gugatan sebelumnya hanya terkait dengan perselisihan suara.
Dalam gugatan ini, PDIP menyoroti secara khusus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU. Gayus juga menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini memiliki dampak langsung terhadap pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dari pasangan Prabowo Subianto.