Langkah Cepat PBNU dalam Mengajukan Permohonan Izin Tambang kepada Jokowi

Langkah Cepat PBNU dalam Mengajukan Permohonan Izin Tambang kepada Jokowi
Langkah Cepat PBNU dalam Mengajukan Permohonan Izin Tambang kepada Jokowi

MEMO

Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU, Persatuan Nahdlatul Ulama, demikian diungkapkan oleh Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Langkah ini merupakan bagian dari prioritas pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan untuk mengelola izin tambang di Indonesia, sesuai dengan regulasi baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

PBNU Raih Izin Eks KPC

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Persatuan Nahdlatul Ulama (PBNU). Keterangan ini diambil dari situs web kelompok perusahaan yang dimiliki oleh Grup Bakrie, di mana KPC merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.

Bahlil menyebutkan bahwa PBNU telah mengajukan permohonan izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM. Dia juga menekankan akan mempercepat proses penerbitan izin pengelolaan tambang tersebut.

Lebih lanjut, Bahlil mengklaim bahwa izin pengelolaan tambang eks KPC untuk PBNU dijadwalkan akan diterbitkan pada minggu depan. “Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka,” ujar Bahlil di kantornya pada Jumat (7/6).

Dia juga menambahkan, “Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini kan untuk tabungan akhirat, kita ini kan mau berbuat baik kan, lebih cepat lebih baik. Insyaallah (minggu depan izin PBNU terbit). Setuju gak kita kasih ke organisasi keagamaan?” ungkapnya.

Pos terkait