Sedangkan tarif retribusi pengujian kenderaan bermotor yaitu kenderaan bermotor penumpang umum Rp41 ribu, kenderaan bermotor bus umum Rp42 ribu, kenderaan bermotor bus tidak umum Rp42 ribu, kenderaan bermotor barang tidak umum Rp42 ribu kenderaan bermotor barang umum Rp42 ribu, kereta gandengan Rp41 ribu, kereta tempelan Rp41 ribu dan kenderaan bermotor khusus Rp42 ribu. (Syakbanudin)
Lambat Bayar Uji KIR, Balai Pengujian Dishub Kab OKI Denda Dua Persen
Memo.co.id2 min baca