Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Lambat Bayar Uji KIR, Balai Pengujian Dishub Kab OKI Denda Dua Persen

×

Lambat Bayar Uji KIR, Balai Pengujian Dishub Kab OKI Denda Dua Persen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id- Kepala UPTD Balai Pengujian Kenderaan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Yulian mengatakan, jika kenderaan yang wajib uji KIR mengalami keterlambatan maka akan dikenakkan sanksi dua persen.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Perda Kabupaten OKI Nomor 29 Tahun 2010.

Mas Dhito Lanjutkan

“Dalam setiap tahun ada saja kenderaan yang mengalami keterlambatan dalam permohonan perpanjangan uji KIR tersebut. Padahal sangat jelas sesuai dengan Perda yang ada satu bulan sebelum masa habis pengendara sudah harus melakukan permohonan uji KIR ini,”terang Yulian, kemarin.

Baca Juga  Anggota DPRD Jatim Guntur Wahono Sosialisasikan “Pancasila Sebagai Pilar Penjaga Bangsa” dan Serahkan Mobil Siaga Desa

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.