OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id- Kepala UPTD Balai Pengujian Kenderaan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Yulian mengatakan, jika kenderaan yang wajib uji KIR mengalami keterlambatan maka akan dikenakkan sanksi dua persen.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Perda Kabupaten OKI Nomor 29 Tahun 2010.
“Dalam setiap tahun ada saja kenderaan yang mengalami keterlambatan dalam permohonan perpanjangan uji KIR tersebut. Padahal sangat jelas sesuai dengan Perda yang ada satu bulan sebelum masa habis pengendara sudah harus melakukan permohonan uji KIR ini,”terang Yulian, kemarin.