Namun, masih lanjut Farid, kebutuhan lahan untuk industri dan perumahan sudah tidak dapat dielakkan karen sang pemilik lahan dijual oleh pemiliknya kepada pengusaha.
Sementara itu, Kepala Bapeda Situbondo, H Haryadi menjelaskam, tata ruang dilakukan sebelumnya terlebih dahulu menyatakan sepakat jika alih fungsi yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan yang berakibat rusaknya lingkungan.
“Tata ruang dilakukan atas dasar sosialisasi dan kesepakatan dari para pemilik lahan yang hendak dijual Kalau Situbondo melayani dengan baik investor pasti akan memilih Situbondo sebagai home base utama bisnis mereka. Bahkan yang berskala nasional,” pungkasnya.(Edo)
The post Lahan Produktif di Situbondo Terancam Berkurang Akibat Alih Fungsi appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]