
Banyuasin, Memo.co.id
Sebanyak 7 anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Koran Pemantau Korupsi (KPK) Sembawa diamankan polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap Sobirin, seorang Ketua kelompok Tani Desa Jalur Mulya 13, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
“Penangkapannya dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB,” ucap Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi, Minggu (27/8/2017).
Mereka terdiri dari 4 laki-laki dan 3 perempuan. Ketujuh orang tersebut adalah Sa, Sk, MJ, H, DI, E, dan R.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain uang pemerasan Rp 39.800.000. “Kami sedang lakukan Langkah yang di ambil membuat Laporan, amankan TSK dan BB, Riksa Saksi- saksi, Rik TSK, amankan barang bukti dan lengkapi mindik,” katanya.
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi
Sementara itu Sobirin menyebutkan, awalnya dia didatangi oleh 8 orang anggota yang mengaku dari LSM KPK Sembawa. Mereka mempertanyakan mengenai kegiatan pembuatan saluran di desa tersebut. Mereka pun meminta uang dan mengancam akan membawa Sobirin ke kantor mereka.












