Example floating
Example floating
Metropolis

Lagi-lagi, Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Pada Anak!!

A. Daroini
×

Lagi-lagi, Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Pada Anak!!

Sebarkan artikel ini

IMG-00851321
Surabaya, Memo.co.id
Setelah menjadi sorotan Nasional, tak membuat Pria (27) penambang asal Jombang ini jera melakukan aksi keji kepada Bunga (bukan nama sebenarnya). Gadis kecil berusia 6 tahun ini dipaksa berhubungan badan dengannya di sebuah kamar kos Jemursari Surabaya.‎

Lelaki berinisial DK yang tidak lain merupakan tetangga kos belum lama mengenal korban. Pelaku baru sekitar 3 bulan di Surabaya setelah bekerja menjadi seorang penambang di pulau Kalimantan. Kedatangannya ke Surabaya tidak lain untuk menemui istri sirinya yang kos di kawasan Jemursari Surabaya.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, SH mengungkapkan, kebiasaan korban yang sering bermain di kamar kos milik tersangka, dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya untuk mensetubuhi korban. Berdalih meminta korban membeli kebutuhan sehari-hari seperti rokok, mie instan dan lain-lain. Uang kembalian diberikan kepada korban dengan syarat melayani nafsu birahi pelaku saat ditinggal istri sirinya kerja.

Kendati pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun hasil visum menyatakan ada robekan di vagina korban. Polisi masih mendalami sudah berapa kali korban dilecehkan dan motif lain yang mendorong pelaku melakukan aksi bejat yang bisa meninggalkan efek trauma kepada anak-anak yang masih dibawah umur ini.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

“Kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,” lanjut Kompol Lily Jumat 27/5/2016.

Ditanya mengenai peraturan perundang-undangan yang hangat diperbincangkan mengenai hukuman kebiri kepada para pelaku Kejahatan Seksual pelaku mengaku Pasrah. “Namanya juga musibah mas, mau gimana lagi,” Ujar tersangka lemas.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik dinginnya Jeruji Besi Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Kasusnya ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya.‎(Yulian)