[ad_1]
Jombang, Memo
Abdul Fataf (27 ),warga Klampis Desa Medali, Kec Puri Kab Mojokerto, Rabu (10/4) di cokok satuan unit Reskrim Polsek Ploso di sebuah warung sate karena kedapatan membawa obat obatan terlarang jenis dobel L.
Menurut Kapolsek Ploso Kompol Sutikno Rabu (10/4), menjelaskan, penangkapan pelaku ini karena jajaran Polsek Ploso mendapatkan informasi tentang keresahan masyarakat sekitar yang mengetahui marak nya peredaran obat obatan terlarang jenis pil dobel L di wilayah sekitar.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keresahan masyarakat dengan marak nya peredaran obatan obatan terlarang tersebut, kami langsung menerjunkan unit reskrim Polsek Ploso untuk mengamati dan mengawasi situasi di wilayah tersebut, “kata Kompol Sutikno.
Lanjut nya, setelah dilakukan pengamatan jajaran unit reskrim Polsek Ploso mencurigai gerak gerik seorang pemuda yang lagi berada di sebuah warung sate yang terletak di pinggir jalan raya Kudu- Ploso, tepat nya di Desa Daditunggal, Kec Ploso.