Noerjianto menambahkan, sepeda motor dengan nomor polisi AG 5371 RAG yang bermerk Honda Beat berwana orange ini merupakan hasil curian yang dilakukan rekannya berinisial RH (DPO) di rumah indekos Jalan Ketintang PTT Wonokromo Surabaya. Tersangka RH hingga kini masih dalam pengejaran petugas. “Pelaku beraksi sebagai kurir motor hasil curian, yang nanti hasilnya akan diperjual belikan ke Madura,”
Pelaku juga sempat mengelabuhi petugas, ketika plat nomor kendaraan bermotor tersebut yang bermula AG 5371 RAG dirubah menjadi AG 5371 AC. “Pelaku sudah tiga kali melancarkan aksinya ini. Untuk mengelabuhi petugas plat nomor sepeda motor hasil curiannya, dipilok dengan warna hitam dan dirubah agar tidak diketahui petugas.
Setiap kali mengantar motor hasil curian ke pulau garam tersebut, tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu sekali kirim. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah unit motor dan satu kunci kontak motor palsu. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara, Pungkasnya. (Yason)












