“Dalam rapat Komite Pembiayaan (Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM) terakhir, kami telah memutuskan bahwa BP2MI akan menjadi kuasa pengguna anggaran agar dapat lebih fokus dalam mengelola KUR pekerja migran,” jelas Menteri Maman.
Pemerintah telah menyediakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia bagi para calon PMI dan pekerja magang di luar negeri. KUR ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan.
Baca Juga: Ratusan Ribu UMKM Kantongi Sertifikasi SNI di Awal Tahun 2025
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat bahwa sejak diluncurkan pada 2015 hingga 2023, pemerintah telah menyalurkan KUR Penempatan PMI sebesar Rp2,3 triliun kepada 150.420 debitur.
Baca Juga: Jeritan Pedagang Kecil: Syarat KPR Terlalu Tinggi












