Mojokerto, Memo.co.id
Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus suap lewat operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah tiga orang pimpinan DPRD Mojokerto, Kepala Dinas PU Mojokerto dan dua orang yang diduga sebagai perantara.
“OTT yang dilakukan pada Jumat (16/6) malam kemarin sampai dengan Sabtu (17/6) dini hari, yaitu dugaan suap terhadap pimpinan DPRD kota Mojokerto,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di kantor KPK, Sabtu (17/6).
OTT tersebut diawali dengan penangkapan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo (PNO), Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Farouq (UF) dan seseoang yang diduga sebagai perantara berinisial H. Tak lama setelah itu Satgsa KPK berhasil menangkap Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF).
Pada Sabtu (17/6) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Satgas KPK berhasil menangkap Wakil Ketua DPRD Abdullah Fanani (AF). Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB seorang yang diduga sebagai perantara berinisial T juga berhasil ditangkap di kediamannya.
“Enam orang ini kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur dilakukan pemeriksaan cepat oleh tim kita dan kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Basaria.
Selain menahan enam orang, KPK juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp470 juta. Uang sebesar Rp140 juta ditemukan di mobil Wiwiet Rp300 juta ditemukan di mobil H dan Rp30 juta di tangan T. Diduga uang sebesar Rp300 juta merupakan pembayaran suap dari total Rp500 juta kepada pimpinan DPRD dari Wiwiet.
Kasus suap berawal ketika ketika pimpinan DPRD Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar. Awalnya hal itu tidak bisa terjadi lantaran anggaran berasal dari pusat.
“Kemudian dibicarakan kembali antara DPR dengan kepala dinas PU yaitu pengalihan anggaran uang program dari dinas PU. Untuk itu tawar-menawar akhirnya diberikan kepada DPRD sebesar Rp 500 juta,” kata Basaria.
Atas kasus teraebut KPK menetapkan Purnomo, Umar dan Abdullah sebagai tersangka korupsi. Sebagai penerima mereka disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Wiwiet yang merupakan pemberi suap kepada pimpinan DPRD Mojokerto jiga ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pemberi ia dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama. Wiwiet ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Purnomo ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Guntur, Umar ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakpus dan Abdullah ditahan di Rumah Tahanan Polrea Metro Jakarta Selatan. ( mar )