Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Kronologi Pembunuhan Sopir Grab di Kediri, Terungkap Motifnya Karena Butuh Uang

×

Kronologi Pembunuhan Sopir Grab di Kediri, Terungkap Motifnya Karena Butuh Uang

Sebarkan artikel ini
Motif Pembunuhan Sopir Grab di Kediri Karena Butuh Uang
Motif Pembunuhan Sopir Grab di Kediri Karena Butuh Uang
Example 468x60

Saat ditengah jalan, pelaku yang sudah mempersiapkan pisau dapur sebagai penghabisan, untuk melakukan aksi yang awalnya untuk melakukan penodongan.

Korban sehabis buang air kecil diperbatasan Kediri. Saat korban masuk ke dalam mobilnya, hendak mengambil dan menyulut rokok, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan menusuk dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mas Dhito Lanjutkan

Mayat M. Cholis kemudian oleh pelaku dibuang di parit area persawahan di wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kab Kediri. Sebelum dibuang, pelaku terlebih dahulu mengambil uang korban sebesar Rp 600 ribu dan membawa mobil korban kembali Kab Pasuruan.

Terungkap dari Penelusuran Grab

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, identitas pelaku terungkap dari rekam pemesanan pada aplikasi milik penyedia jasa angkutan online Grab. “Kita telusuri dengan bekerjasama pihak Grab. Pemesanan terakhir atas nama siapa. Dari data tersebut Satreskrim menangkap pelaku,” kata AKBP Lukman Cahyono, saat pres reles, Senin (1/2/2021).

Pelaku diringkus petugas dari rumahnya di Kab Pusuruan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah mobil Daihatsu Sigra nopol W 1369 QG, Jaket korban, dan uang.
“Kita berhasil menangkap pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban sopir grab. Pelaku penumpangnya yang memesan. Pelaku sudah berencana untuk mengambil barang dan membunuh korban, “kata Kapolres.

Jenazah Dibuang ke Saluran Irigasi

Masih kata Kapolres, pelaku menghabisi nyawa korban di wilayah Kediri. Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku kemudian membuang jenazahnya ke aliran irigasi persawahan desa Sidomulyo Kec Purwoasri.
Pelaku terancam dijerat Pasal 380/ 340 serta 365 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Pelaku pembunuhan juga harus dilumpuhkan oleh petugas dengan ditembak di kedua kakinya, karena hendak melarikan diri.

Baca Juga  Adanya Oknum KPPS Tidak Netral , Bawaslu Minta KPU Tidak Mencoreng Kepercayaan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.