Uji coba Kelas Rawat Inap Standar( KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional( JKN), tahun ini, hendak dicoba kepada sebagian rumah sakit terpilih. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional( DJSN) Muttaqien berkata, kesiapan ini bersumber pada self- assessment yang dicoba kepada rumah sakit bersumber pada kriteria kelas standar yang sudah disepakati pemerintah.
Dewan Jaminan Sosial Nasional( DJSN) bekerja sama dengan Departemen Kesehatan, baik kesiapan di Sarana Kesehatan( Rumah sakit) baik tingkatan Pusat, Wilayah, Swasta ataupun Rumah sakit Eksklusif, terus melaksanakan penilaian kesiapan KRIS di rumah sakit termasuk rumah sakit jiwa.
Bagi Muttaqien, paling tidak terdapat 12 kriteria yang diresmikan mulai dari bahan bangunan, minimun luas tempat tidur, antar- tepi tempat tidur, jumlah optimal tempat tidur per ruangan, nakes per tempat tidur, temperatur ruangan, spesifikasi kamar mandi dalam ruangan, ventilasi hawa, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, pembagian ruangan.
“ Kriteria ini tidaklah kriteria baru, akan tetapi telah diresmikan oleh peraturan- peraturan tadinya. walaupun demikian, dari 12 kriteria ini hendak terdapat pentahapan, kriteria 1 hingga 9 merupakan kriteria harus, sebaliknya kriteria 9- 12 merupakan kriteria pentahapan,” katanya dalam penjelasan formal DJSN.
Sedangkan itu, Direktur Sarana Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Halimah mengatakan, KRIS JKN ini dimaksudkan bukan buat menyulitkan serta merendahkan pelayanan hendak namun malah buat tingkatkan standar pelayanan kita kepada penderita.
Dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Pasal 18 mengatakan, jumlah tempat tidur rawat inap buat pelayanan rawat inap kelas standar sangat sedikit 60 persen buat rumah sakit pemerintah pusat serta wilayah, dan 40 persen buat rumah sakit swasta.
“ Dari 12 kriteria itu tidak seluruh nya dapat diimplementasikan ke rumah sakit jiwa, semacam terdapatnya gorden yang mempunyai poros. Sebaliknya kita di rumah sakit jiwa tidak membolehkan terdapat gorden sebab dikhawatirkan hendak jadi fasilitas penderita buat bunuh diri,” ungkap Halimah.
Setelah itu terdapat kriteria dalam satu tempat tidur terdapat 2 stop kontak listrik, tetapi kriteria ini pula tidak dimungkinkan di rumah sakit jiwa sebab dikhawatirkan beresiko untuk penderita, apakah nanti kita dapat sepakati buat pengecualian untuk rumah sakit jiwa.
Buat kriteria ruang rawat inap kelas standar ini yang optimal 4 tempat tidur dalam satu kamar dengan kamar mandi di dalam. baginya tidak seluruh rumah sakit jiwa sanggup penuhi kriteria kamar inap semacam itu.
Menjawab perihal itu, Anggota DJSN Asih Eka Putri menuturkan, dalam self assesment kepada rumah sakit jiwa buat mengenali mana kriteria yang tidak bisa jadi buat dipadati.“ Dari hasil Self asessment yang diiringi dari 23 responden memerlukan kriteria spesial buat menjamin keselamatan penderita di ruang rawat inap,” ucapnya.