Uji coba Kelas Rawat Inap Standar( KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional( JKN), tahun ini, hendak dicoba kepada sebagian rumah sakit terpilih. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional( DJSN) Muttaqien berkata, kesiapan ini bersumber pada self- assessment yang dicoba kepada rumah sakit bersumber pada kriteria kelas standar yang sudah disepakati pemerintah.
Dewan Jaminan Sosial Nasional( DJSN) bekerja sama dengan Departemen Kesehatan, baik kesiapan di Sarana Kesehatan( Rumah sakit) baik tingkatan Pusat, Wilayah, Swasta ataupun Rumah sakit Eksklusif, terus melaksanakan penilaian kesiapan KRIS di rumah sakit termasuk rumah sakit jiwa.
Bagi Muttaqien, paling tidak terdapat 12 kriteria yang diresmikan mulai dari bahan bangunan, minimun luas tempat tidur, antar- tepi tempat tidur, jumlah optimal tempat tidur per ruangan, nakes per tempat tidur, temperatur ruangan, spesifikasi kamar mandi dalam ruangan, ventilasi hawa, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, pembagian ruangan.
“ Kriteria ini tidaklah kriteria baru, akan tetapi telah diresmikan oleh peraturan- peraturan tadinya. walaupun demikian, dari 12 kriteria ini hendak terdapat pentahapan, kriteria 1 hingga 9 merupakan kriteria harus, sebaliknya kriteria 9- 12 merupakan kriteria pentahapan,” katanya dalam penjelasan formal DJSN.
Sedangkan itu, Direktur Sarana Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Halimah mengatakan, KRIS JKN ini dimaksudkan bukan buat menyulitkan serta merendahkan pelayanan hendak namun malah buat tingkatkan standar pelayanan kita kepada penderita.