Example floating
Example floating
Humaniora

Kriteria Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Yang Segera Diujicobakan

A. Daroini
×

Kriteria Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Yang Segera Diujicobakan

Sebarkan artikel ini
Kriteria Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Yang Segera Diujicobakan

Dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Pasal 18 mengatakan, jumlah tempat tidur rawat inap buat pelayanan rawat inap kelas standar sangat sedikit 60 persen buat rumah sakit pemerintah pusat serta wilayah, dan 40 persen buat rumah sakit swasta.

“ Dari 12 kriteria itu tidak seluruh nya dapat diimplementasikan ke rumah sakit jiwa, semacam terdapatnya gorden yang mempunyai poros. Sebaliknya kita di rumah sakit jiwa tidak membolehkan terdapat gorden sebab dikhawatirkan hendak jadi fasilitas penderita buat bunuh diri,” ungkap Halimah.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Setelah itu terdapat kriteria dalam satu tempat tidur terdapat 2 stop kontak listrik, tetapi kriteria ini pula tidak dimungkinkan di rumah sakit jiwa sebab dikhawatirkan beresiko untuk penderita, apakah nanti kita dapat sepakati buat pengecualian untuk rumah sakit jiwa.

Buat kriteria ruang rawat inap kelas standar ini yang optimal 4 tempat tidur dalam satu kamar dengan kamar mandi di dalam. baginya tidak seluruh rumah sakit jiwa sanggup penuhi kriteria kamar inap semacam itu.

Baca Juga: Viral Pemudik Nyasar ke Sawah Sleman Akibat Navigasi Digital Jalur Alternatif Dihapus

Menjawab perihal itu, Anggota DJSN Asih Eka Putri menuturkan, dalam self assesment kepada rumah sakit jiwa buat mengenali mana kriteria yang tidak bisa jadi buat dipadati.“ Dari hasil Self asessment yang diiringi dari 23 responden memerlukan kriteria spesial buat menjamin keselamatan penderita di ruang rawat inap,” ucapnya.