Example floating
Example floating
Home

KPU Sampaikan Pemilu 2024 Memungkinkan Model Tertutup, Coblos Partai Bukan Coblos Caleg

A. Daroini
×

KPU Sampaikan Pemilu 2024 Memungkinkan Model Tertutup, Coblos Partai Bukan Coblos Caleg

Sebarkan artikel ini

Jurdi menjelaskan dengan melihat keadaan sosio politik Indonesia yang paling heterogen, karena itu pemakaian mekanisme seimbang masih tetap jadi opsi khusus.

Mekanisme seimbang lis calon terbuka memberi pilihan untuk warga pemilih untuk mencoblos partai atau nama calon legislatif. Dalam surat suara, tertera simbol partai, nomor urut partai, dan daftar nama calon legislatif.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Mekanisme terbuka dipandang mempunyai derajat keterwakilan yang tinggi karena warga pemilih bebas pilih wakilnya yang hendak duduk di legislatif langsung, hingga pemilih terus mengatur orang yang diputuskannya.

Sementara mekanisme seimbang lis calon tertutup cuma sediakan pilihan simbol dan nomor urut partai di surat suara. Partai politik mempunyai wewenang untuk tentukan calon legislatif yang hendak duduk di parlemen jika sudah mendapatkan porsi bangku.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Beberapa faksi memandang mekanisme ini kurang demokratis karena rakyat tidak dapat memutuskan secara langsung wakil-wakilnya yang hendak duduk di legislatif, karena opsi partai politik belum pasti seirama dengan opsi pemilih.

Adapun mekanisme seimbang tertutup pernah diaplikasikan di Indonesia, yaitu pada Pemilu 1955. Mekanisme itu diaplikasikan saat pemilu di zaman Orde Baru sampai tahun 1999.

Baca Juga: Mainan Korek Api, Bocah Balita Mati Terpanggang Api

Sesudahnya, pada Pemilu 2004, Indonesia mengaplikasikan mekanisme seimbang terbuka. Dengan begitu, warga dapat segera pilih calon legislatif di surat suara, tidak lagi parpol seperti awalnya.