Kediri, Memo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Kediri, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan di tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak Kediri tahun 2020. Kegiatan rekapitulasi dilakukan di gedung Bagawanta Bahari, Kecamatan Ngasem, Selasa (15/12/2020).
Rekapitulasi tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Kediri, KPU Provinsi Jatim, Bawaslu Kabupaten Kediri, Bawaslu Jatim, saksi pasangan calon dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 26 Kecamatan se Kabupaten Kediri
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tingkat kabupaten, yang dilaksanakan oleh KPU Kab Kediri, melakukan penerapan protokol kesehatan. Sebelum dibuka kotak suara dari hasil perhitungan surat suara tingkat kecamatan, terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinfektan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Komisioner Divisi Teknis Penyelengara KPU Kab Kediri, Anwar Anshori mengatakan, kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, dalam hal tahapannya untuk rekap ditingkat kecamatan sudah dilakukan sejak tanggal 13 hingga 14 Desember. Sedangkan untuk tahapan rekapitulasi sudah dimulai sejak 13 sampai 17 Desember 2020.
Anwar Ashori juga mengungkapkan, rekapitulasi kali ini merupakan suatu hal yang baru, dimana dalam rekapitulasi kali ini menggunakan Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) dan hasil dari rekapitulasi wajib diuplod di Sirekap yang dikeluarkan oleh KPU Kab Kediri sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
Anwar Ansori juga menjelaskan, dalam rekapitulasi KPU mencocokkan data dalam formulir model D. Hasil Kecamatan-KWK dengan data hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan yang tercantum dalam Sirekap. Hasil penghitungan suara ini nantinya akan dijadikan dasar dalam penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih.
Menurut anwar anshori, dengan sistem Sirekap ini, terdapat gendala beberapa kecamatan yang terjadi kesalahan karena sistem. seperti server padat, yang mengakibatkan berdampak lambannya data untuk bisa masuk dalam Sirekap.
“Disaat tengah memperbaiki data hasil rekapan suara tingkat kecamatan ke dalam sistem Sirekap. Disinilah tugas kita untuk menyelesaikan masalah itu, yang tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, maka perbaikan akan dilakukan di tingkat kabupaten.
Anwar Anshori juga menambahkan, di Pilbup Tahun 2020, tingkat partisipasi masyarakat naik dari tahun tahun sebelumnya. Dengan sistem Sirekap pun dinilai sangat mempermudah sistem perhitungan perolehan suara, masyarakat Kab Kediri juga dipermudah dalam mengakses perolehan suara di Pilbup 2020.
“Tahapan yang dilakukan oleh KPU ini telah sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU 6 Tahun 2020 dan PKPU 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non-alam Covid-19.
Serta berpedoman PKPU Nomor 19 Tahun 2020 perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. ( Advertorial )