“Semua persiapan telah rampung, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga logistiknya. Pelaksanaan PSU akan dilakukan serentak pada tanggal 22 Maret di masing-masing daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, MK dalam putusannya menetapkan empat daerah yang harus melaksanakan PSU dalam jangka waktu 30 hari. Dalam periode tersebut, MK memutuskan pelaksanaan PSU untuk beberapa wilayah.
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU akan menggelar PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak, empat TPS di Kabupaten Magetan, dua TPS di Kabupaten Barito Utara, dan empat TPS di Kabupaten Bangka Barat.












