Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengagendakan pemanggilan perusahaan minyak goreng. Pemanggilan itu terkait ada indikasi kartel yang menyebabkan harga minyak goreng jadi sangat mahal.
Ketua KPPU Ukay Karyadi menyebut, pihaknya akan meminta keterangan dan penjelasan di balik tingginya harga minyak goreng yang sempat menyentuh di atas Rp 20.000 per liter beberapa waktu lalu.
Menurut dia, para pengusaha produsen minyak goreng diduga memanfaatkan momentum kenaikan harga CPO. Ditengah tingginya permintaan dan keterbatasan produk menjadi kesempatan pelaku usaha bermain harga.
“Perusahaan tersebut mulai dipanggil oleh KPPU terkait indikasi kartel. Kenapa indikasi kartel? Ada sinyal kenaikan inputnya pada harga CPO nya menjadikan momentum pelaku usaha menaikkan harga produk,” ujarnya dalam diskusi secara virtual, dikutip Jumat (4/2).