Example floating
Example floating
Berita Kediri

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Korupsi, Tapi Tidak Ditahan

×

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Korupsi, Tapi Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Iya, betul sekali. Dia ( bupati NGanjuk Taufiqurrahan ) sudah ditetapkan sebagai tersangka. kata Ketua KPK Agus Raharjo di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016). Bukti bukti sudah ada di KPK. Karena sudah ada bukti, ya sudah tersangka. ” Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas itu untuk melengkapi bukti pendukung lainnya, tandas Agus.

Sayangnya, KPK belum memberi penjelasan secara rinci perihal sangkaan pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati NGanjuk Taufiqurrahman tersebut. Menilik keterangan Ketua KPK Agus Raharjo, sudah bisa dipastikan, sebelum diadakan penggeledahan di ruang kerja Bupati NGanjuk, di rumah dinas dan rumah pribadi Bupati NGanjuk, KPK sudah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Mas Dhito Lanjutkan

Ini merupakan kali kesekian, KPK era Agus Rahardjo Cs tidak mengumumkan penetapan tersangka secara terbuka. Namun Agus pernah menyampaikan bahwa KPK tidak memiliki kewajiban mengumumkan status tersangka seseorang.
Padahal dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disampaikan secara jelas bahwa ‘Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas’.( nu )

Baca Juga  Bapenda Kabupaten Blitar Tetapkan Batas Akhir Pembayaran Pajak Daerah 2024

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.