Dalam proses menyelidiki kasus ini, tim investigasi KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi yang terdiri dari aparat sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Untuk tindakan ini, AUS diduga melanggar pasal 12 huruf I dan atau Pasal 15 dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi Sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Amandemen UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Kejahatan Korupsi di Jo Pasal 55 ayat (1) dari Jo pertama Pasal 56 dari KUHP.
Sedangkan AW dan MTG diduga melanggar pasal 12 huruf I dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Kejahatan Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Amandemen UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) dari Jo 1 Pasal 56 dari KUHP.












