Suasana di kompleks Pemerintahan Kabupaten Lamongan masih diselimuti ketegangan. Untuk hari ketiga berturut-turut, gedung megah berlantai tujuh itu menjadi saksi bisu operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para penyidik antirasuah, dengan langkah tegap dan ekspresi serius, terus mengurai benang kusut dugaan korupsi senilai Rp151 miliar dalam proyek pembangunan gedung tersebut, sebuah skandal yang mengoyak kepercayaan publik sejak anggaran APBD 2017-2019 digulirkan.
Hari Rabu, 9 Juli 2025, menjadi babak baru dalam drama panjang ini. Sebanyak delapan nama terjadwal untuk dimintai keterangan, namun salah satu yang paling dinanti, Mochammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan, dipastikan absen. Sebuah ironi pahit menyelimuti ketidakhadirannya.
Bukan karena mangkir, melainkan karena ia tengah terjerat dalam jeruji hukum lain, menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidror Surabaya.
“Kami sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa Pak Wahyudi saat ini sedang menghadapi perkara lain di Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Muhammad Ridlwan, penasihat hukum Wahyudi, dengan nada penuh pengertian saat ditemui di Pemkab Lamongan. Ridlwan menambahkan, “Beliaunya tadi memang memaklumi, kalaupun besok klien kami tidak bisa hadir.”
Langkah kooperatif ini, menurut Ridlwan, adalah upaya untuk mencegah kliennya dianggap mangkir. Kebetulan, jadwal sidang di Surabaya bertepatan dengan panggilan KPK.
“Kami berinisiatif datang untuk memberitahukan, bahwa Pak Wahyudi sedang menjalani proses sidang di Surabaya. Hari dan jamnya sama, jadi sudah pasti tidak bisa hadir untuk pemeriksaan besok,” jelasnya, menyoroti bentrokan jadwal yang tak terhindarkan.












