Tim penyidik KPK saat ini juga masih menelusuri aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, tambah Ali.
“Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan kepemilikan aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana untuk segera melapor ke lembaga antirasuah tersebut.
“Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya,” tukasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suaminya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat pasangan suami dan istri itu sebagai tersangka.