MEMO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus penyelundupan lima ton ore nikel ke Tiongkok.
KPK tengah memfokuskan pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bea Cukai dalam kasus ini.
Langkah-langkah awal yang dilakukan meliputi pengumpulan informasi dan pengamanan dokumen terkait.
Dalam upaya membuktikan dugaan pidana, KPK berusaha menemukan minimal dua alat bukti yang kuat terkait penyelundupan ini.
Pelanggaran ini merupakan pelanggaran larangan ekspor ore nikel yang diberlakukan sejak tahun 2020.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor tersebut melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2019.
Pendalaman Informasi oleh KPK Sebelum Penyelidikan Korupsi Ore Nikel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penyelundupan lima ton ore nikel ke Tiongkok.
KPK sedang mengumpulkan informasi dan menginvestigasi kemungkinan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam kasus penyelundupan ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebelum penyelidikan dimulai, langkah pertama yang dilakukan adalah pengumpulan informasi dan pengamanan dokumen terkait.
Setelah dokumen-dokumen itu ditemukan, KPK akan mencari minimal dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana dalam kasus penyelundupan ini.
Larangan Ekspor Ore Nikel: KPK Temukan Penyelundupan 5 Ton ke Tiongkok
Asep mengungkapkan, “Kita harus memastikan bahwa ada sumber yang valid dan dokumen-dokumen yang relevan harus ada sebagai bukti. Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar informasi yang penting dalam penyelidikan.”
Sebelumnya, KPK menemukan adanya penyelundupan lima ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok. Hal ini merupakan pelanggaran karena sejak tahun 2020 telah diberlakukan larangan ekspor ore nikel ke luar negeri.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa lima juta ton ore nikel telah dikirim ke Tiongkok sejak Januari 2020 hingga 2022. Aktivitas ekspor ilegal ini tercatat dalam situs resmi otoritas Bea dan Cukai Tiongkok.
Dian menjelaskan bahwa negara pengirim hanya menggunakan kode 112, yang merupakan kode untuk Indonesia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2019.
Penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dalam penyelundupan ore nikel ke Tiongkok sedang berlangsung. KPK mendalami keterlibatan pihak Bea Cukai dalam kasus ini.
Dokumen-dokumen terkait telah diamanahkan dan minimal dua alat bukti dugaan pidana sedang dicari. Penyelundupan ini merupakan pelanggaran terhadap larangan ekspor ore nikel yang diberlakukan sejak 2020.
Keberlanjutan penyelidikan ini akan membawa konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.