MEMO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus penyelundupan lima ton ore nikel ke Tiongkok.
KPK tengah memfokuskan pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bea Cukai dalam kasus ini.
Langkah-langkah awal yang dilakukan meliputi pengumpulan informasi dan pengamanan dokumen terkait.
Dalam upaya membuktikan dugaan pidana, KPK berusaha menemukan minimal dua alat bukti yang kuat terkait penyelundupan ini.
Pelanggaran ini merupakan pelanggaran larangan ekspor ore nikel yang diberlakukan sejak tahun 2020.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor tersebut melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2019.
Pendalaman Informasi oleh KPK Sebelum Penyelidikan Korupsi Ore Nikel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penyelundupan lima ton ore nikel ke Tiongkok.
KPK sedang mengumpulkan informasi dan menginvestigasi kemungkinan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam kasus penyelundupan ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebelum penyelidikan dimulai, langkah pertama yang dilakukan adalah pengumpulan informasi dan pengamanan dokumen terkait.