Example floating
Example floating
BirokrasiHukumPeristiwa

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penyelundupan 5 Ton Ore Nikel ke Tiongkok

Avatar
×

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penyelundupan 5 Ton Ore Nikel ke Tiongkok

Sebarkan artikel ini
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penyelundupan 5 Ton Ore Nikel ke Tiongkok

MEMO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus penyelundupan lima ton ore nikel ke Tiongkok.

KPK tengah memfokuskan pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bea Cukai dalam kasus ini.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Langkah-langkah awal yang dilakukan meliputi pengumpulan informasi dan pengamanan dokumen terkait.

Dalam upaya membuktikan dugaan pidana, KPK berusaha menemukan minimal dua alat bukti yang kuat terkait penyelundupan ini.

Baca Juga: Dandim 0809/Kediri Kini Dikomandoi Letkol Dhavid Nur Hardiansyah, Siap Amankan Proyek Strategis Nasional

Pelanggaran ini merupakan pelanggaran larangan ekspor ore nikel yang diberlakukan sejak tahun 2020.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor tersebut melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2019.

Baca Juga: Dandim 0809/Kediri Minta Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Penghubung Antara Desa Keling dengan Desa Klampisan Kecamatan Kepung Cepat Selesei

Pendalaman Informasi oleh KPK Sebelum Penyelidikan Korupsi Ore Nikel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penyelundupan lima ton ore nikel ke Tiongkok.

KPK sedang mengumpulkan informasi dan menginvestigasi kemungkinan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam kasus penyelundupan ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebelum penyelidikan dimulai, langkah pertama yang dilakukan adalah pengumpulan informasi dan pengamanan dokumen terkait.