Example floating
Example floating
HukumMetropolis

KPK panggil mantan sekda terkait kasus proyek di Tulungagung

A. Daroini
×

KPK panggil mantan sekda terkait kasus proyek di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK dari Kepolisian Peras Walikota Terancam Ditarik ke Mabes
Penyidik KPK dari Kepolisian Peras Walikota Terancam Ditarik ke Mabes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Indra Fauzi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.”Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan di Kantor Polres Kediri Kota, Kota Kediri,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK Panggil Beberapa Perusahaan PT di Kediri, Jadi Saksi Kasus di Tulungagung

Selain Indra Fauzi, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni Isa Ansori selaku wiraswasta di PT Kediri Putra, Andriyani selaku wiraswasta, karyawan swasta Rini Maherwati, dan Yoyok Tanjung selaku Direktur PT Karya Harmoni Mandiri.

Baca Juga: Sorotan Tajam ke Kemenag: Pelantikan Kakanwil Kalteng Dinilai Tak Penuhi Syarat ASN

Selanjutnya, wirausaha/staf di PT Kediri Putra Group periode tahun 1988—2018 Joko Widodo, Sony Sandra dari pihak swasta/pemilik Triple S, dan Budi Santosa dari pihak swasta di PT Kediri Putra.

KPK pada hari Rabu ini menginformasikan sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

“Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan,” ucap Ali.

Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan