“Hari ini tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penahanan dua terdakwa itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan keduanya masih tetap dilakukan di Rutan KPK.
Terdakwa Puput saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK dan Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.
Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.
Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut. Dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.