-
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran krusial Yaqut Cholil Qoumas dalam mengubah proporsi kuota haji tambahan secara sepihak.
-
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, diduga menjadi aktor operasional dalam distribusi slot haji tersebut.
-
Lembaga antirasuah mengendus adanya aliran dana gelap berupa kickback dari proses pembagian kuota yang melanggar Undang-Undang.
Penyelewengan Distribusi Tambahan Kuota Haji Rugikan Jemaah Reguler
Tabir gelap di balik carut-marut penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 mulai tersingkap lebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan konstruksi perkara yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan orang dekatnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka utama dalam skandal alokasi kuota haji tambahan.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pangkal masalah bermula dari keputusan Yaqut yang membagi rata 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut menetapkan pembagian 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya boleh mendapatkan porsi maksimal 8 persen, sementara 92 persen wajib diberikan kepada jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun.
Dalam ekosistem kebijakan tersebut, Gus Alex yang menjabat sebagai Staf Khusus saat itu, memiliki peran yang tak kalah strategis. Ia diduga terlibat aktif dalam proses teknis pembagian kuota di lapangan hingga penerbitan diskresi yang memuluskan pengalihan slot tersebut.
Keterlibatan Gus Alex dianggap sebagai jembatan operasional yang menghubungkan kebijakan menteri dengan implementasi di tingkat birokrasi dan pihak luar.
FAQ
Karena pembagian tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mewajibkan porsi haji reguler sebesar 92%. Pengalihan ke haji khusus secara ilegal membuka peluang suap dari pihak travel.
Sebagai Staf Khusus Menag, ia diduga mengawal proses distribusi kuota tambahan tersebut dan berperan dalam penyusunan diskresi yang tidak sesuai aturan.
KPK sedang bekerja sama dengan BPK untuk menghitung total kerugian, namun estimasi awal menyebutkan adanya potensi kerugian hingga miliaran rupiah dari aliran dana ilegal.
KPK telah menetapkan beliau sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024












