NGANJUK, MEMO – Moment yang ditunggu tunggu masyarakat Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot akhirnya datang juga. Secara resmi Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nganjuk pada hari ini ( Selasa,16/09/2025) telah menetapkan Yuliantono ( Kades Dadapan) sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui press release atas Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDes pada Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Baca Juga: PC Muhammadiyah Kertosono Besok Tunaikan Sholat Ied Di Lima Titik
Setelah menyandang status tersangka, Kades Yuliantono langsung ditahan di Rutan kelas ll B Nganjuk .
” Tersangka langsung kita kirim ke rutan kelas ll B Nganjuk,” terang Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya,S.H,M.H,.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Penetapan tersangka dan penahanan tersangka imasih kata Koko merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan Masyarakat tanggal 23 Mei 2025.
Hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkap bahwa Tersangka Yuliantono setelah melakukan pencairan anggaran APBDes tahun 2023 dan 2024 dari Bank Jatim tidak menyerahkan dana sepenuhnya kepada Pelaksana Kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa.
Baca Juga: SDP Ngudo Roso , 2026 Tahun Tantangan Untuk Desa
” Tersangka diduga banyak mengelola sendiri anggaran pembangunan fisik dan non-fisik tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan terkait. Banyak kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai ketentuan dan kegiatan pembangunan non fisik yang tidak dilaksanakan serta ada beberapa kegiatan yang fiktif,” ungkap Kasi Intel.
Selain itu disampaikan juga oleh Kadi Intel bahwa Yuliantono memerintahkan untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan. Melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mendukung SPJ fiktif ini, dibuatlah bukti dukung nota/kuitansi dan stemple palsu.
Ditanya para awak media dalam press release seputar kerugian negara akibat tindakkan tersangka, dijelaskan Koko bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, ditemukan indikasi kerugian negara/ desa sekira Rp 1 Miliar dalam pengelolaan APBDes Desa Dadapan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Perbuatan Tersangka lebih jauh dikatakan Kasi Intel yang telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini adalah Keuangan Desa Dadapan sekira Rp 1 Miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta telah didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ibu Ika Mauluddhina S.H., M.H., CSSL, melalui Tim Penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 16 September 2025 hingga 5 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001.
” Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. ( Adi)












