Sebanyak Rp 50 juta dari dana tersebut diklaim dipinjam oleh seorang oknum Kapolsek di wilayahnya. Namun, proses pembuktian terkait aliran dana ke pihak kepolisian ini menemui kendala karena oknum yang bersangkutan dikabarkan telah meninggal dunia. Hal ini menambah daftar panjang kerumitan jaringan distribusi uang dalam skandal rekrutmen yang melibatkan banyak pihak.
Kasus korupsi perangkat desa di Kediri ini memang menyita perhatian publik karena skalanya yang masif. Praktik “jual beli jabatan” ini diduga terjadi secara terstruktur di puluhan desa dengan nilai gratifikasi yang mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Festival Dai Kediri Season 6 Dibuka Dorong Pemuda Sambut Indonesia Emas 2045
Majelis hakim bahkan sempat melontarkan istilah “permufakatan jahat” untuk menggambarkan bagaimana para oknum pejabat desa dan kecamatan bekerja sama mengatur hasil ujian demi memenangkan calon yang sudah memberikan setoran uang.
Penuntut Umum pun terus menggali informasi mengenai peran Camat dalam menentukan pembagian jatah uang ke berbagai instansi, termasuk isu aliran dana ke media. Dengan adanya pengakuan langsung dari Camat Tarokan, posisi hukum para terdakwa utama lainnya semakin tersudut.
Publik kini menunggu apakah pengakuan ini akan membuka kotak pandora yang lebih besar atau justru menjadi titik akhir dari pengungkapan aktor-aktor di balik layar.
Integritas sistem pemerintahan di tingkat akar rumput kini sedang diuji. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di daerah bahwa setiap penyalahgunaan wewenang akan selalu meninggalkan jejak hukum.
Baca Juga: Cara Mas Dhito Mudahkan Urusan Dokumen Warga Melalui Layanan Sahaja Suka
Ke depannya, diharapkan proses seleksi perangkat desa dapat diawasi secara lebih ketat guna memutus rantai nepotisme dan korupsi yang selama ini merusak tatanan demokrasi lokal di Kabupaten Kediri.
FAQ
Camat Tarokan mengakui telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari hasil pungutan seleksi perangkat desa tahun 2023
Ia mengklaim uang tersebut digunakan untuk membantu biaya pengobatan istrinya yang sedang menderita stroke.
Dalam persidangan disebutkan uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, termasuk klaim pinjaman Rp 50 juta oleh oknum Kapolsek setempat.
Kasus ini juga menyeret beberapa Kepala Desa di Kediri, termasuk Kades Kalirong, Kades Pojok, dan Kades Mangunrejo sebagai terdakwa utama.












