Kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) semakin mengguncang masyarakat dengan penetapan dua tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang memalukan ini.
Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memberikan konfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya seorang pejabat di MA dan seorang swasta. Namun, identitas kedua tersangka dan peran serta konstruksi perkara yang mereka hadapi belum diungkapkan oleh Ali.
“Benar, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
Keputusan untuk merahasiakan informasi ini diambil dengan alasan kelengkapan alat bukti yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa bukti yang ada cukup kuat dan lengkap sebelum mengumumkan secara resmi identitas tersangka, peran mereka, serta pasal yang disangkakan.
“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK












