Palembang, Memo.co.id
Praktek korupsi di RSUD RSUD belakangan ini ketahui penegak hukum. Korupsi APBD yang digelontor ke RSUD tersebut motifnya menggunakan dana fiktif untuk dokter spesialis . Pengaturan anggaran tersebut melibatkan kepala RSUD sebagai penanggungjawab pengguna anggaran. Di Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan mantan Plt Dirut RSUD Kabupaten Oku Timur, dokter Dora Djunita Pohan sebagai tersangka. Dora menjadi tersangka usai diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi dana fiktif dokter spesialis sebesar Rp 540 juta.
Wakil Kajati Sumsel, Hari Satyono, kepada wartawan mengatakan, bahwa saksi dokter Dora Djunita Pohan sudah pernah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan ini sudah dipanggil secara patut lebih dari tiga kali untuk kasus dugaan korupsi atau dana fiktif dokter spesialis saat menjabat sebagai kepala rumah sakit di Oku Timur.