Penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Kantor Kejari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021) sore.
Dana Yang Dikorupsi Capai Rp. 300 Juta
“Setelah cukup bukti kita tahan 5 tersangka ini, mereka meraup untung Rp 300 juta,” kata Kepala Kajari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.
Kelima tersangka ini berinisial RH, FQ dari kalangan madarasah diniyah serta SK, AW dan AS dari kalangan pesantren. “Mereka terbukti telah melakukan pemotongan dana bantuan BOP pada tahun 2020 lalu untuk alokasi dana Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantrense-Kota Pasuruan,” katanya.
Potongan Dana Hingga 30 %
Diketahui, rata-rata kelima tersangka memotong dana bantuan sekitar 20-30%. Seharusnya, setiap lembaga pendidikan di lingkungan pondok pesantren mendapatkan dana BOP sekitar Rp 10 juta untuk pesantren, sementara untuk Madrasah Diniyah mendapat dana Rp 20 juta-Rp 50 juta.
“Namun,kelima orang telah memotong dana tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan alasan jasa pengurusan pencarian dana dari Kemenag RI,” katanya. ( ed )