Dikatakan olehnya, pada tahap awal ini, hanya ada dua korban yang dibawa ke Jakarta untuk rehabilitasi. Mereka, AG dan AY. Sementara korban lain akan menyusul karena masih belum libur sekolah.
“Yang kami lakukan ini kiranya menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia dalam mendampingi anak-anak korban kekerasan seksual,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah anak dibawah umur menjadi korban kejahatan seksual pengusaha kontraktor ternama di Kediri Sony Sandra. Pelaku telah dijatuhi vonis hukuman akumulasi 19 tahun penjara dan denda Rp 550 juta.
Hukuman ini dari Pengadilan Negeri Kota Kediri selama 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri selama 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara. Pelaku dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap sejumlah anak sehingga melanggar UU Perlindungan Anak pasal 81 Ayat 2 UURI No 23 Tahun 2002. (Wing)