Pada tanggal 1 September 2023, diumumkan bahwa razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan di Jakarta. Uji emisi ini akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Uji Emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.
Razia uji emisi kendaraan bermotor ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Revolusi Uji Emisi: Apakah Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Solusi Terbaik
Dalam mengatasi permasalahan uji emisi kendaraan di Jakarta, perdebatan seputar efektivitasnya memunculkan ide-ide baru. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mencakup pengujian emisi sebagai salah satu parameter dalam perhitungan pajak kendaraan.
Ide ini mendapatkan dukungan karena dapat memberikan insentif kepada pemilik kendaraan dengan emisi rendah, yang secara langsung berkontribusi dalam menekan polusi. Namun, masih ada perdebatan mengenai fairness dari memberikan tilang kepada kendaraan yang gagal uji emisi di jalan.
Diskusi ini menunjukkan bahwa masalah polusi udara di Jakarta adalah isu kompleks yang membutuhkan solusi yang cermat dan terukur.