“Mengapa? Karena pengiriman tersebut dilakukan sebelum jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video di TikTok yang memperlihatkan WNI yang telah menerima surat suara untuk Pemilu Serentak 2024. Video tersebut diunggah oleh akun @hany_ajja88.
Dalam video tersebut, terlihat seseorang sedang mengeluarkan surat suara untuk Pilpres 2024 dari dalam amplop berwarna putih. Setelah itu, surat suara tersebut dibuka, dan terdapat gambar dari tiga pasangan calon lengkap dengan nama, nomor urut, dan logo partai yang mendukung tertera pada kertas tersebut.
“Aku sudah mendapat ini, apakah kalian sudah mendapatkannya di Taiwan,” tulis dalam keterangan video tersebut.
Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri: Kontroversi KPU dan Sorotan Video TikTok
KPU menegaskan bahwa surat suara yang sudah didistribusikan di luar jadwal tidak akan dianggap sah, berpotensi mengganti lebih dari 31.000 surat suara untuk pemilihan presiden dan anggota DPR RI yang terlanjur dikirimkan ke Taipei.
Hal ini berkaitan dengan aturan pencoblosan bagi WNI di luar negeri yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Sebelumnya, video di TikTok menunjukkan WNI yang telah menerima surat suara Pemilu Serentak 2024 dari sumber yang belum jelas.
Kontroversi ini menjadi sorotan seiring pertanyaan tentang keabsahan suara yang telah dikirim dan bagaimana hal tersebut akan berdampak pada proses pemilihan.