Surabaya, Memo
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya melaporkan dugaan penyiksaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap peserta unjuk rasa 29–30 Agustus 2025 di Surabaya. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran
Menurut KontraS, dua korban dengan nama samaran Warno dan Warni mengaku mengalami penganiayaan fisik dan kekerasan seksual selama ditahan dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya. Keduanya kemudian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Mantan Kades Ambal Ambil Pasuruan Divonis Penjara Akibat Korupsi Dana Desa
Rincian Dugaan Kekerasan
Dalam kesaksian yang ditayangkan KontraS, Warno menyebut sekitar 150 orang mengalami penganiayaan fisik. Sementara Warni mengungkap ia dan sekitar 19 orang lainnya menjadi korban kekerasan seksual saat menjalani tes urine.
Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Teror Warga Tandes Surabaya Masuk Kandang Ayam
Menurut KontraS, korban dipaksa oleh aparat untuk saling mengoleskan balsem pada kemaluan secara bergantian.
Tuntutan dan Respons
KontraS Surabaya mendesak Polri untuk menghentikan penangkapan massal dan membebaskan seluruh tahanan. Mereka juga menuntut lembaga independen seperti Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman untuk segera melakukan investigasi.
Hingga saat ini, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.












