Langka selanjutnya, kata Maman, adalah meminta review APIP, Pendapat Hukum atau Legal Opinon (LO) ke Kejaksaan serta Kajian Kelayakan Gedung.
“Kajian kelayakan gedung ini penting untuk kelanjutan pembangunan gedung perpustakaan daerah ini,” lanjutnya.
Maman menambahkan, pelaksanaan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah ini telah dilakukan audit dengan tujuan tertentu pada 27-30 Oktober 2024 oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang dipimpin langsung Inspektur, Drs Wahyu Nurhayati, MSI, QIA.
Seperti diketahui, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2024 mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10.000.000.000,00, untuk pembangunan gedung perpustakaan daerah.
Pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan dengan lelang terbuka, dengan pemenang nilal kontrak sebesar Rp 7.999.209.599,99 atau sekitar 79,99% dari nilai pagu. Adapun durasi waktu pengerjaan selama 150 hari dari tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/40/409.1.2/KPTS/2024 Tentang Proyek Strategis Kabupaten Blitar Tahun 2024, Pembangunan gedung perpustakaan daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan termasuk dalam daftar proyek strategis. **