Blitar, Memo
Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar yang terletak di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, dihentikan pelaksanaanya, sejak Selasa, 29 Oktober 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkan Surat Peringatan Kritis Ketiga (III) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada pihak penyedia, Senin, 28 Oktober 2024.
Surat Peringatan Kritis III sesuai syarat-syarat umum kontrak (SSUK) Nomor B1.31.3 huruf e, kemudian dilanjuti dengan Surat Rencana Pemutusan Kontrak yang didalamnya terdapat uraian agar penyedia mengakhiri pekerjaan sejak surat pemberitahuan tertulis tersebut ditanda tangani.
Sebelumnya, Penyedia telah menerima Surat Teguran tertanggal 18 Agustus 2024, dan Surat Peringatan Kritis Pertama (I) tertanggal 23 September 2024, serta Surat Peringatan Kritis II tertanggal 15 Oktober 2024.
Surat Peringatan Kritis Pertama (1) dikeluarkan karena dalam uji coba yang diberikan waktu sebulan dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) yang pertama (I) target yang diberikan 33%, tidak terpenuhi dan hanya mampu merealisasi progress 16,47%, terdapat deviasi sebesar 16,53%. Karena tidak terpenuhi target akhirnya dikeluarkan SCM yang kedua (II).
Kemudian, Surat Peringatan Kritis Kedua (II) dikeluarkan karena dalam uji coba yang diberikan waktu dua minggu dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) II target uji coba diberikan sebesar 59,38 % hanya terealisasi progress sebesar 27,86 % atau ada deviasi sebesar 31,52 %. Karena tidak terpenuhi akhinya dikeluarkan SCM yang ketiga (III).
Sementara dalam rapat evaluasi minggu kelima belas (15), yang dilaksanakan Senin, 28 Oktober 2024 sekaligus pembuktian Show Cause Meeting (SCM) yang ketiga (III), rencana target 74,64, sesuai laporan Konsultan Pengawas menyampaikan progress penyedia hanya mencapai sebesar 37,87.
Namun penyedia punya pendapat sendiri dan menyampaikan progress perkiraan antara 40-45 %. Baik laporan yang disampaikan Konsultan Pengawas dan Penyedia pada intinya dinyatakan tidak dapat mencapai fisik uji coba ketiga sebesar 74,64%.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah, Drs Maman Soekrisno, mengatakan, dalam rapat evaluasi yang dilaksanakan secara mingguan dihadiri Penyedia PT HM Jaya, Konsultas Pengawas PT Elemen Tiga Toga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tim Teknis Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Tim Teknis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Tim Teknis Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FT UB) Malang serta Tim Pendamping dari Kejaksaan Negeri Blitar.
Maman mengungkapkan, dalam pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah ini, belum dilakukan pembayaran termin pertama (I). Penyedia hanya mencairkan uangmuka sebesar Rp 1,59 Milyar. Dan penjaminan uang muka dilakukan penyedia di Asuransi Askrindo Kediri.
“Itu sebabnya, kami telah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti adanya penghentian pekerjaan yang akan diteruskan dengan pemutusan kontrak ini,” Kata Maman yang juga Kepada Bidang Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar ini, Kamis (31/10/2024).
Langka-langkah yang diambil adalah, lanjut Maman, melakukan opname progress dan review fisik yang dilengkapi uji laboratorium sebagai dasar pembayaran pembangunan gedung.
“Langkah ini sangat penting agar pembayaran kepada penyedia sesuai dengan progress dan mutu, hal ini untuk menghindari terjadinya kerugian negara,” tegas Maman.
Langka selanjutnya, kata Maman, adalah meminta review APIP, Pendapat Hukum atau Legal Opinon (LO) ke Kejaksaan serta Kajian Kelayakan Gedung.
“Kajian kelayakan gedung ini penting untuk kelanjutan pembangunan gedung perpustakaan daerah ini,” lanjutnya.
Maman menambahkan, pelaksanaan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah ini telah dilakukan audit dengan tujuan tertentu pada 27-30 Oktober 2024 oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang dipimpin langsung Inspektur, Drs Wahyu Nurhayati, MSI, QIA.
Seperti diketahui, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2024 mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10.000.000.000,00, untuk pembangunan gedung perpustakaan daerah.
Pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan dengan lelang terbuka, dengan pemenang nilal kontrak sebesar Rp 7.999.209.599,99 atau sekitar 79,99% dari nilai pagu. Adapun durasi waktu pengerjaan selama 150 hari dari tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/40/409.1.2/KPTS/2024 Tentang Proyek Strategis Kabupaten Blitar Tahun 2024, Pembangunan gedung perpustakaan daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan termasuk dalam daftar proyek strategis. **