Meski begitu, Polres Blitar Kota tidak peduli dengan siapa tersangkanya. Namun, lebih ke tindakan pidana yang dilakukan tersangka. Sebab, tersangka jelas melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahkan dari 19 unit kendaraan ini, dua di antaranya tergolong mobil mewah, yakni Fortuner dan Pajero Sport. Pelaku ditangkap di rumahnya saat hendak melakukan transaksi penyewaan mobil.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan belasan unit kendaraan. Sejumlah handphone serta kartu ATM dari hasil transaksi kendaraan.
Di hadapan petugas, tersangka yang berprofesi sebagai kontraktor ini mengaku, mendapatkan unit kendaraan dari jasa penyewaan mobil. Namun, oleh tersangka, kendaraan tersebut digadaikan sebesar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta untuk membayar hutang.
Sementara Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho mengatakan, modus dari pelaku, yakni mengaku sebagai panitia kunjungan Megawati tanggal 5 Juni kemarin di Kota Blitar. Selanjutnya, pelaku menyewa belasan mobil dari rental, dengan dalih keperluan transportasi Megawati dan rombongannya. ( dmr )