Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta fitnah terkait Pilgub Sulawesi Selatan .
Pada waktu itu, Erwin diduga memberikan cek tersebut kepada PPP karena partai tersebut diduga ingin mengusung pasangan calon kepala daerah.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai langkah-langkah penyelesaian yang akan diambil oleh Erwin Aksa dan Romahurmuzi untuk mengatasi konflik ini.
Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya mengenai masalah ini, apakah akan diselesaikan secara damai atau melalui proses hukum yang lebih lanjut.
Konflik ini menunjukkan ketegangan antara dua tokoh politik yang memiliki pengaruh dalam partai politik yang berbeda. Diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan transparan, serta memperhatikan prinsip-prinsip keadilan untuk semua pihak yang terlibat.