Penurunan tanah di Jakarta menjadi fokus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data terbaru menunjukkan penurunan tanah sebesar 0,04 hingga 6,30 cm per tahun. Langkah tegas diambil untuk mengatasi masalah ini, dengan penerbitan regulasi baru yang mengatur penggunaan air tanah, serta menekankan pentingnya perlindungan sumber daya air bawah tanah.
Penurunan Tanah di Jakarta: Data Terkini dan Langkah Perlindungan ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa tanah di Jakarta mengalami penurunan antara 0,04 hingga 6,30 cm per tahun selama periode 2015-2022. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, kondisi ini menunjukkan adanya penurunan yang lebih rendah dibandingkan dengan periode 1997 hingga 2005 di mana tanah turun sekitar 1 hingga 20 cm.
Muhammad Wafid menyampaikan bahwa penurunan permukaan tanah juga tercatat dalam sumur pantau manual di kawasan kantor Balai Konservasi Air Tanah di Jalan Tongkol, Jakarta Utara, seperti yang diungkapkannya dalam pernyataan resmi pada Jumat (10/11).
Untuk memulihkan kondisi air tanah serta mengurangi laju penurunan permukaan tanah, Wafid menegaskan bahwa Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Menurutnya, dengan pengaturan penggunaan air, masih memungkinkan untuk menjaga lingkungan dengan mencegah penurunan atau amblesan tanah serta masuknya air laut.
Namun demikian, Wafid menekankan bahwa izin penggunaan air tanah hanya wajib bagi rumah tangga yang menggunakan lebih dari 100 meter kubik per bulan. Sementara mayoritas rumah tangga di Indonesia, secara umum menggunakan air tanah sekitar 20-30 meter kubik per bulan.
“Wafid menjelaskan bahwa 100 meter kubik air setara dengan 200 pengisian tandon air berukuran 500 liter atau sekitar 5.000 galon dengan volume 20 liter,” katanya.
Penurunan Tanah di Jakarta: Ancaman dan Solusi Kementerian ESDM
Sebelumnya, Wafid menegaskan bahwa manajemen air tanah menjadi proses krusial dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Upaya pengelolaan yang baik diharapkan mampu mempertahankan ketersediaan air tersebut untuk masa yang akan datang.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti perlunya peraturan ini untuk mencegah penurunan kualitas air tanah. Meskipun air tanah dianggap sebagai sumber daya alam yang dapat diperbarui, Wafid menekankan bahwa pencemaran atau gangguan lainnya akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pemulihannya.
“Untuk menghindari situasi yang buruk, tindakan pencegahan sangat diperlukan. Pengambilan air tanah dengan pemompaan berlebihan atau melebihi batas aman telah terbukti menyebabkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah,” ungkap Wafid.
“Ia menambahkan bahwa degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dicegah melalui intervensi yang positif. Salah satunya dengan melakukan rekayasa teknis untuk menangani dampak pengambilan air tanah dengan tujuan memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah,” tambahnya.
Kebijakan terbaru terkait pemanfaatan air tanah ini diterbitkan pada 14 September 2023. Kehadiran aturan ini membatasi masyarakat untuk sembarangan dalam pengambilan dan pemanfaatan air tanah serta sungai.
Mengatasi Penurunan Tanah di Jakarta: Langkah Kementerian ESDM dalam Perlindungan Sumber Daya Air Tanah
Kebijakan baru Kementerian ESDM terkait air tanah menegaskan perlunya pengaturan dalam penggunaan air demi menjaga keberlanjutan sumber daya. Muhammad Wafid, Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, memperingatkan akan konsekuensi negatif dari pengambilan berlebihan terhadap air tanah.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong upaya untuk mencegah penurunan kualitas air tanah melalui regulasi yang ketat. Diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi ancaman terhadap lingkungan dan memastikan ketersediaan air tanah untuk generasi mendatang.