Example floating
Example floating
Hukum

Komplotan Pengedar dan Pencetak Uang Palsu Keringkus – Uang 50 Juta Palsu Diamankan

A. Daroini
×

Komplotan Pengedar dan Pencetak Uang Palsu Keringkus – Uang 50 Juta Palsu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan, yang kemudian menangkap pelaku Safruddin dan Anto. Dari tangan keduanya, petugas menyita Rp 50 juta uang palsu.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Meilandi di Tanjungbalai dan pelaku Akiat di Medan. “Uang palsu berjumlah Rp 50 juta dengan rincian Rp 30 juta pecahan uang palsu Rp 100 ribu dan Rp 20 juta pecahan uang palsu Rp 50 ribu,” jelas Martuasah.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Kini keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Kota. Sementara itu, polisi masih mendalami pengakuan para pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Medan Kota masih mendalami informasi dan pengakuan pelaku, bahwa kelompok ini sudah beberapa kali menjual uang palsu ini dan diduga uang palsu digunakan untuk membeli narkoba,” tukasnya. (ed)

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan