Kedelapan tersangaka diantaranya MS (30) alamat Desa Tambakboyo, Kabupaten Tuban, WRS (44) asal Tambakboyo, ES (27) Desa, Glondonggede, KN (34) Glondonggede, AS (25) Glondonggede, MRK (31) asal Desa Sawir, SGO (30) asal Desa Kradenan, Kecamatan Palang, WHO (32) asal Kradenan, kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang kesehariannya bekerja dibengkel las.
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, SH, SIK, MH saat dihubungi wartawan suaraindonesia-news.com membenarkan kejadian tersebut.
“Ke delapan tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian, dan akan dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” terangnya. Jum’at (7/10/2016).
Selanjutnya untuk pengembangan dan penanganan perkaranya ditangani oleh Opsnal 2 Polres Tuban,”pungkas Kapolres Tuban.(mustain)