Tuban Memo.co.id
Kapal milik PT. Pelayaran Aalkon Abadi yang terdampar di tepi pantai Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur jumat (7/10) pukul 15:00 disatroni para pencuri.
Atas laporan Rudy Hariyantoh dari pihak PT.Pelayaran Alkon Abadi melalui Polsek Tambakboyo, anggota Reskrim langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil menangkap 8 (delapan) orang tersangka.
Para pelaku dengan bersama sama mengambil barang-barang kapal yang terdampar dengan menggunakan alat las memotong besi dan seling bagian kapal yang terdampar. setelah berhasil pelaku memindahkan ke sepeda Motor Tosa kemudian dipindahkan lagi ke mobil Pick up L 300 Nopol (S 9051 HE).
Keempat pelaku di tangkap sewaktu memindahkan barang, sedangkan keempat pelaku lainnya ditangkap sewaktu memotong besi kapal dengan alat las diatas kapal.
Kedelapan tersangaka diantaranya MS (30) alamat Desa Tambakboyo, Kabupaten Tuban, WRS (44) asal Tambakboyo, ES (27) Desa, Glondonggede, KN (34) Glondonggede, AS (25) Glondonggede, MRK (31) asal Desa Sawir, SGO (30) asal Desa Kradenan, Kecamatan Palang, WHO (32) asal Kradenan, kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang kesehariannya bekerja dibengkel las.
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, SH, SIK, MH saat dihubungi wartawan suaraindonesia-news.com membenarkan kejadian tersebut.
“Ke delapan tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian, dan akan dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” terangnya. Jum’at (7/10/2016).
Selanjutnya untuk pengembangan dan penanganan perkaranya ditangani oleh Opsnal 2 Polres Tuban,”pungkas Kapolres Tuban.(mustain)