Jogyakarta, Memo.co.id
Jajaran Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan komplotan yang melakukan pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan yang terjadi di kampung Code, Jalan Amad Jazuli, Gondokusuman. Adapun kesembilan pelaku ini bernama WDA, SP, ATY, FLA, KEP, GSYNA, AYP, MEP, dan PSP.
Pihak Polresta Yogyakarta turut serta mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain sebilah pedang tanpa gagang, 1 buah gir motor dengan gagang dari pipa besi, sebuah plasik berosi pecahan botol molotov, 1 plastik berisi pecahan botol teh botol, sebuah kayu balok, dan satu plastik yang berisi batu kali.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono , dalam press rilis di hadapan awak media pagi ini mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 pagi. Komplotan tersebut berangkat dari salah satu rumah pelaku sekitar 02.30 dan langsung menuju lokasi kejadian dengan menggunakan 5 sepeda motor.
Sesampainya di lokasi kejadian, salah satu dari komplotan tersebut melempar botol ke gapura di TKP dan melakukan pengerusakan terhadap warung, gerobak, dan beberapa mengenai rumah warga. Salah satu warga sekitar yang ingin melerai pertikaian tersebut terkena luka akibat benda yang dilemparkan para pelaku.