
Surabaya, Memo.co.id
Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan korban bernama SY (50) Desa Wonokoyo Sedaeng Tosari Pasuruan yang melibatkan 8 pelaku. Dari 8 pelaku, 5 tertangkap masing-masing TL(49), SK (46), SC (35), LD ( 26) dan PI (51). Sedang 3 pelaku jadi buronan masing-masing IS, US dan SU alamat Jimbaran Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, Jumat (20/5/2016) mengatakan, Kronologinya, 30 Nopember 2015 sekitar pukul 02.00 WIB korban terbangun dari tidurnya dan melihat dari kaca jendela bila di depan pintu terlihat 3 orang mengenakan cadar dengan membawa sebilah pedang dan didepan garasi mobil juga terlihat lebih dari 4 orang. Karena merasa ketakutan, akhirnya korban membangunkan istri dan anaknya untuk keluar rumah lewat pintu belakang dan bersembunyi di semak-semak. Sekitar pukul 03.15 WIB pelaku kabur dengan mengendarai motor dan membawa barang curiannya.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Modusnya, komplotan perampok masuk rumah korban dan mendobrak pintu rumah bagian depan dengan membawa senjata tajam dan membawa sejumlah barang korban.
Barang bukti yang diamankan berupa mobil Pick up merk Suzuki, senjata api rakitan beserta 2 amunisi dan selongsong amunisi revolver, pedang; kapak; 2 samurai; 4 celurit, STNK, HP dan kunci T. Lima dari dua pelaku tertembak kakinya karena melakukan perlawanan seperti SJ dan SK serta SU mantan Kades Tosati, Pasuruan.(s4n)












