Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Komitmen Kejari Kabupaten Kediri Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Sapi

A. Daroini
×

Komitmen Kejari Kabupaten Kediri Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Sapi

Sebarkan artikel ini
Komitmen Kejari Kabupaten Kediri Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Sapi

Kediri, Memo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi hibah program korporasi sapi yang melibatkan kelompok tani (poktan) Ngudi Rezeki, di kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Hal tersebut dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo, kepada jurnalis usai menerima audiensi dari perwakilan Forum Aliansi Mahasiswa Intelektual (FAMI) terkait kasus tersebut, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

“Untuk melakukan ada tidaknya perkara tindak pidananya harus tetap kita kaji lebih dalam terkait alat-alat buktinya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 5 kelompok peternak sapi di Kecamatan Ngadiluwih di Kabupaten Kediri awalnya mendapatkan bantuan 1.000 ekor sapi melalui program korporasi sapi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan). Masing-masing kelompok peternak mendapatkan jatah 200 ekor sapi.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

Namun dalam prosesnya, Kejari Kabupaten Kediri dari 5 poktan sapi baru menahan satu tersangka JS selaku Ketua poktan, pada Selasa (8/4/2025) lalu.

“Semua tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tapi kami akan fokus dulu ke tersangka JS karena dikejar oleh masa penahanan, jangan sampai perkara yang sedang kita tangani ini lepas,” kata Kasi Pidsus yang baru menjabat.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah melakukan penahanan terhadap JS setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan hibah sapi.

Pada hari yang sama, Selasa (8/4/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka, JS langsung dibawa petugas Kejari Kabupaten Kediri untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.

Perbuatan tersangka JS mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 990.794.041. (Chandra)