Example floating
Example floating
Sehat Bugar

Komitmen BPJS Surabaya untuk Pelayanan Kesehatan Optimal

Alfi Fida
×

Komitmen BPJS Surabaya untuk Pelayanan Kesehatan Optimal

Sebarkan artikel ini
Komitmen BPJS Surabaya untuk Pelayanan Kesehatan Optimal
Komitmen BPJS Surabaya untuk Pelayanan Kesehatan Optimal

MEMO

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya tetap aktif memberikan layanan kepada peserta Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran tahun 2024, dengan menegaskan bahwa pelayanan akan tersedia terutama selama periode cuti bersama.

Baca Juga: Klinik Mediska Hadir dengan Layanan Paripurna

BPJS Surabaya Buka Layanan Premium Selama Libur Lebaran

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya akan terus memberikan pelayanan kepada peserta Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran tahun 2024 mendatang. Hal ini diumumkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, yang menegaskan bahwa layanan akan tetap tersedia, terutama selama periode cuti bersama.

Ini merupakan bagian dari program Pelayanan Libur Lebaran 2024 yang diberlakukan secara nasional, demikian diungkapkan dalam keterangan resmi yang diterbitkan oleh Warta Ekonomi di Surabaya pada hari sebelumnya.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

Dalam upaya memberikan pelayanan yang baik, Hernina mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama dengan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan Rumah Sakit di Kota Surabaya.

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah bermitra dengan 231 FKTP dan 60 Rumah Sakit, yang siap memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN.

Baca Juga: "Flu Biasa" Mengintai: Jakarta Siaga Senyap Varian Covid Baru

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Siap Layani Peserta JKN

Selain di Kota Surabaya, peserta JKN juga dapat mengakses layanan kesehatan di mana saja sesuai kebutuhan, sesuai dengan komitmen BPJS Kesehatan terkait prinsip portabilitas yang telah diterapkan. Hernina menekankan bahwa prinsip portabilitas ini bertujuan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Peserta yang berada di luar wilayah tempat FKTP terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain sebanyak 3 kali kunjungan dalam satu bulan.