Tulungagung, Memo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat penangkalan ke luar negeri pada 4 orang berkaitan kasus sangkaan suap peruntukan anggaran bantuan keuangan Propinsi Jawa Timur masa 2014-2018 di Kabupaten Tulungagung.
Dua salah satunya sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.
“KPK sudah mengirim surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
2 orang yang dihindari yang lain yaitu bekas Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan bekas Komisaris Bank Jawa timur Budi Setiawan. Mereka dicegah sepanjang enam bulan.
“Disodorkan cegahnya untuk 6 bulan di depan sampai Desember 2022,” ujarnya.