Tulungagung, Memo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat penangkalan ke luar negeri pada 4 orang berkaitan kasus sangkaan suap peruntukan anggaran bantuan keuangan Propinsi Jawa Timur masa 2014-2018 di Kabupaten Tulungagung.
Dua salah satunya sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.
“KPK sudah mengirim surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
2 orang yang dihindari yang lain yaitu bekas Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan bekas Komisaris Bank Jawa timur Budi Setiawan. Mereka dicegah sepanjang enam bulan.
“Disodorkan cegahnya untuk 6 bulan di depan sampai Desember 2022,” ujarnya.
Penangkalan ini dilaksanakan, supaya mereka kooperatif saat penjelasannya diperlukan oleh penyidik KPK. Lembaga Antikorupsi harus pastikan mereka masih tetap di Indonesia sepanjang 6 bulan ke depan untuk kelancaran pengatasan kasus.
Awalnya KPK memutuskan terdakwa baru berkaitan kasus ini. Penentuan itu sebagai peningkatan kasus yang sudah diatasi KPK sebelumnya.
KPK belum ungkap identitas terdakwa. Instansi Antikorupsi masih kumpulkan alat bukti berkaitan kasus itu.
Kasus itu disangka terkait dengan dugaan suap penyediaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Kasus ini menangkap Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.
Tigor sebagai penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Ia diduga memberi beberapa uang berbentuk fee project ke Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariatif sesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.