“Kalau ada titik lain, lebih bagus KDMP dibangun di lokasi lain. Seharusnya begitu agar tidak saling mengganggu,” imbuhnya.
Berdasarkan data pengukuran sementara, rencana pembangunan KDMP yang membutuhkan lahan hingga 1.000 meter persegi diperkirakan akan memangkas sejumlah fasilitas vital sekolah, mulai dari perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, hingga ruang kegiatan ekstrakurikuler.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
Sugeng menegaskan, jika relokasi ruangan tak terhindarkan, maka ruang pengganti wajib tersedia terlebih dahulu dengan standar kelayakan yang sama.
“Kalaupun dipindah, ruangannya layak atau tidak? Harus ada ruang pengganti agar KBM tidak terganggu. Sebisa mungkin pendidikan jangan dikorbankan,” paparnya.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?
Menyoal bangunan eks kantor UPT yang sudah terlanjur diratakan dengan tanah, Sugeng menyebut gedung tersebut memang sudah tidak difungsikan. Namun, ia menekankan bahwa tahapan pembangunan selanjutnya harus berada di bawah pengawasan ketat Dinas Pendidikan dan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Harapan kami, Dinas Pendidikan memastikan proses belajar mengajar tidak terganggu. Soal teknis pembangunan itu urusan lain, yang jelas pendidikan adalah prioritas utama,” pungkasnya.
Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat
Kunjungan Komisi IV DPRD ini diharapkan menjadi titik balik bagi Pemkab Blitar untuk mengevaluasi ulang rencana hibah aset SDN Tlogo 2 Kanigoro, terlebih setelah mencuat informasi bahwa Sekda Kabupaten Blitar belum memberikan persetujuan atau lampu hijau atas penyerahan aset tersebut.**












