Example floating
Example floating
Metropolis

Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung, Soroti Pengepungan dan Penguntitan

×

Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung, Soroti Pengepungan dan Penguntitan

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung, Soroti Pengepungan dan Penguntitan
Example 468x60

Jakarta, Memo

Kasus pengepungan Kantor Kejaksaan Agung oleh Brimob dan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febri Adriansyah kembali mencuri perhatian. Komisi III DPR RI yang menginginkan penjelasan lebih jelas mengenai peristiwa ini akhirnya memanggil Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Panggilan Komisi III ini terkait dengan dua insiden yang sempat heboh pada Mei 2024. Saat itu, Kejaksaan Agung tengah menangani kasus besar korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, yang diduga merugikan negara hingga Rp271 triliun. Namun, yang mencuri perhatian publik bukan hanya soal kasus Timah, melainkan juga pengepungan kantor Kejaksaan dan penguntitan terhadap Febri Adriansyah oleh aparat kepolisian.

Febri yang saat itu sedang makan malam di restoran Jakarta Selatan tiba-tiba menjadi target penguntitan oleh dua orang yang diduga anggota Densus 88. Kejadian itu pun sempat menjadi perbincangan hangat, apalagi saat polisi militer yang mengawal Febri menangkap salah satu anggota Densus yang mencoba merekam aktivitasnya. Meski sudah hampir enam bulan berlalu, pihak Kepolisian belum memberikan penjelasan siapa yang memerintahkan penguntitan tersebut.

Komisi III Tuntut Penjelasan Jelas

Pada rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2024, Benny Kabur Harman, anggota Komisi III, langsung melayangkan pertanyaan soal insiden tersebut. “Kenapa bisa terjadi pengepungan dan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda? Kami ingin penjelasan yang lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Benny.

Kapolri Listyo Sigit menanggapi dengan mengatakan bahwa insiden itu sebenarnya adalah sebuah kebetulan yang dibesar-besarkan oleh media. “Ini hanya masalah framing yang mencoba membenturkan Polri dengan Kejaksaan Agung. Kalau ada anggota kami yang terlibat, saya akan meminta Kejaksaan untuk menindak mereka,” ujar Listyo.

Baca Juga  Mutiara dari Solo Yang Dibuang PDIP, Imanuel : Beliau Maghnet Politik

Kejaksaan Agung Jelaskan Pengepungan oleh Brimob

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut memberikan penjelasan di depan Komisi III. Ia mengonfirmasi bahwa pasukan Brimob yang terlibat dalam pengepungan Kantor Kejaksaan Agung adalah oknum, dan mereka sudah diserahkan ke Mabes Polri. “Kami serahkan oknum Brimob itu ke Mabes Polri, dan kami tidak lagi mengikuti perkembangan kasus ini,” jelas Burhanuddin.

Namun, meski penjelasan sudah diberikan, banyak pihak yang masih merasa belum puas. Pasalnya, dua kasus ini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai siapa yang bertanggung jawab atas tindakan-tindakan tersebut dan apa tujuannya.

Publik Menunggu Klarifikasi

Seiring berjalannya waktu, publik mulai bertanya-tanya mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik insiden ini. Kasus PT Timah yang melibatkan kerugian negara triliunan rupiah sudah cukup serius, tetapi dengan munculnya pengepungan dan penguntitan, pertanyaan tentang integritas kedua institusi ini semakin berkembang.

“Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik dua peristiwa ini. Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus transparan dalam menjelaskan semua ini,” kata Benny Kabur Harman.

Meskipun Kejaksaan Agung dan Kepolisian telah memberikan penjelasan, banyak yang merasa penjelasan tersebut belum cukup menjawab semua pertanyaan. Kini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, serta tindak lanjut dari kedua institusi yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.