Jakarta, Memo
Kasus pengepungan Kantor Kejaksaan Agung oleh Brimob dan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febri Adriansyah kembali mencuri perhatian. Komisi III DPR RI yang menginginkan penjelasan lebih jelas mengenai peristiwa ini akhirnya memanggil Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Panggilan Komisi III ini terkait dengan dua insiden yang sempat heboh pada Mei 2024. Saat itu, Kejaksaan Agung tengah menangani kasus besar korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk, yang diduga merugikan negara hingga Rp271 triliun. Namun, yang mencuri perhatian publik bukan hanya soal kasus Timah, melainkan juga pengepungan kantor Kejaksaan dan penguntitan terhadap Febri Adriansyah oleh aparat kepolisian.
Febri yang saat itu sedang makan malam di restoran Jakarta Selatan tiba-tiba menjadi target penguntitan oleh dua orang yang diduga anggota Densus 88. Kejadian itu pun sempat menjadi perbincangan hangat, apalagi saat polisi militer yang mengawal Febri menangkap salah satu anggota Densus yang mencoba merekam aktivitasnya. Meski sudah hampir enam bulan berlalu, pihak Kepolisian belum memberikan penjelasan siapa yang memerintahkan penguntitan tersebut.
Komisi III Tuntut Penjelasan Jelas
Pada rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2024, Benny Kabur Harman, anggota Komisi III, langsung melayangkan pertanyaan soal insiden tersebut. “Kenapa bisa terjadi pengepungan dan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda? Kami ingin penjelasan yang lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Benny.
Kapolri Listyo Sigit menanggapi dengan mengatakan bahwa insiden itu sebenarnya adalah sebuah kebetulan yang dibesar-besarkan oleh media. “Ini hanya masalah framing yang mencoba membenturkan Polri dengan Kejaksaan Agung. Kalau ada anggota kami yang terlibat, saya akan meminta Kejaksaan untuk menindak mereka,” ujar Listyo.
Kejaksaan Agung Jelaskan Pengepungan oleh Brimob